uu sppa. Artinya, dalam penyelesaian perkara anak menekankan pada pemulihan kembali pada. uu sppa

 
 Artinya, dalam penyelesaian perkara anak menekankan pada pemulihan kembali padauu sppa  UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi

UU SPPA. c. dan 7 UU SPPA yang mewajibkan pengupayaan penggunaan diversi menunjukkan bahwa dibuka celah yang seluas-luasnya untuk menerapkan diversi. UU Pe ngadil an Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi. Dalam Pasal 1 ayat (3) UU SPPA, menyebutkan: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana” Pasal-pasal yang diterapkan kepada anak yang masuk dalam kualifikasi. Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk: Mencapai. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana bersama-sama pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (3) Urgensi pengupayaan diversi bagi anak sangatlah penting demi kepentingan yang terbaik bagi anak. penghindaran stigma negatif; d. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud anak dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Terhadap anak korban, UU SPPA pada Pasal 89 menjelaskan bahwa Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. kepri. Pentingnya merevisi UU SPPA menjadi lebih galak dibutuhkan dalam rangka melindungi anak-anak yang berniat sungguh-sungguh ingin menuntut ilmu dan mematangkan diri di jalan yang lurus. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Proses hukum pidana anak disebut tak harus. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat. Selain itu, pesan dibalik pidana peringatan anak juga belum tersampaikan dengan baik, khususnya tentang. Apong menjelaskan data Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) yang. Setidaknya terdapat dua peraturan turunan guna melaksanakan amanah UU SPPA ini pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak dan kedua, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari. Related Papers. Perlu dipahami, bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan kekerasan. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. . UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Presiden. Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus bullying siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. Sistem peradilan pidana anak saat ini belum dirancang secara sempurna untuk membantu anak dalam perjuangannya untuk mengatasi viktimisasi terhadap anak. Bentuk. must be changed. Nasir Jamil, 2013, xi). com, Cilacap - Menindaklanjuti penanganan kasus bullying SMP Cilacap, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Namun terdapat catatan terhadap UU SPPA, pertama terkait diversi yang dimaknai sebagai kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. 1/PUU-VIII/2010 yang dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak. Ketika anak telah berusia 21 tahun namun belum selesai. presiden republik indonesia, Dasar Hukum. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana bersama-sama pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Diversi adalah salah satu caraTipe Dokumen. Sejak mulai berlaku pada 2014, UU SPPA memang memberikan harapan baru terkait penanganan perkara Anak. Pasal 1 angka 3 UU SPPA memberikan batas usia minimum pertanggungjawaban bagi anak pada usia telah menginjak 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Terimakasih atas kasih sayang, bimbingan, dan pengorbanan yang tiada henti untuk penulis. 2. Anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam penanganan kasus ini, Polresta Cilacap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Beijing Rules dan UU SPPA. Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum. "Kalau kita yakin bahwa kelakuan anak-anak sekarang lebih bejat dan lebih brutal, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU SPPA. Menurutnya, UU SPPA mengutamakan pendekatan restoratif justice atau mengembalikan anak ke dalam. [5] ICJR mencermati bahwa praktek peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA. Dalam pasal 60 ayat (4) UU SPPA, PK diwajibkan memahami dan mampu menyusun litmas sesuai dengan standar pedoman dengan baik, khususnya dalam menentukan bentuk rekomendasi penghukuman terhadap anak yang1berkonflik dengan hukum sesuai dengan amanat dari UU SPPA. UU SPPA”. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa saat anak itu melakukan tindak pidana, ia masih berusia anak. Jul 20, 2021. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. [5] Identitas yang dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua , alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati. Kata Kunci: KUHAP, diversi, keadilan restoratif, UU SPPA ABSTRACT This study aims to find out paradigmatically the differences and similarities of KUHAP and the Law Number. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: undang-undang republik indonesia . Sistem Peradilan Pidana Anak (“SPPA”) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. 30/07/2014 Pada 31 Juli 2014 akan menjadi hari bersejarah dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. UU SPPA yang sekarang mulai berlaku, berpijak pada paradigma restorative justice. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan. Erasmus menyebutkan ada kontradiksi antara UU SPPA dengan RPP SPPA, di satu sisi UU SPPA menggunakan kata wajib terkait kehadiran bantuan hukum atau penasihat hukum, sedangkan RPP. Untuk diketahui, UU SPPA seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan dan pidana. Baca Juga: Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang. See Full PDF Download PDF. 10 Asas Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak menurut UU SPPA adalah anak yang berkonflik, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. dengan rahmat tuhan yang maha esa . UU SPPA Berlaku 31 Juli, Masih Banyak Pekerjaan Rumah Pemerintah. Sanksi peringatan sebagai pidana pokok dalam UU SPPA tidak lagi relevan dikarenakan konteks ‘peringatan’ dalam orientasi ide dasar sanksi pidana tidak memiliki makna yang sama, perkara yang melalui proses peradilan tidak efisien jika putusan yang ditetapkan hanya berupa peringatan, dan juga rumusan tersebut bertentangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak (UU SPPA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 30 Juli 2012 dan mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu sejak tanggal 31 Juli 20141, yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anakBaca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari. 4. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan. Mengacu UU No. Meskipun UU SPPA masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR) seperti halnya belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) namun kita patut untuk mempersiapkan UU ini agar dapat diberlakukan demi pemenuhan hak-hak ABH. Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun. Sejumlah peraturan mengenai Anak Berhadapan d engan Hukum (ABH) pun telah dibuat pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Salah satunya mengenai kewajiban untuk merahasiakan identitas anak yang bermasalah secara. UU SPPA terlahir karena Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang ‘pengadilan anak’ dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di masyarakat. Optimisme akan UU SPPA meninggi disebabkan UUDi samping itu, sejak diundangkannya UU SPPA, dikenal istilah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Adapun pidana penjara anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang. Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan Keadilan Restoratif dengan D iversi. ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA. Anak (UU SPPA). In any condition, all rights owned by a child must be protected, the manifestation of the implementation of the protection of children's rights has been stated in Law No. Kemudian batasan umur Anak diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) UU SPPA yang menyebutkan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas. Mereka keberatan dengan sejumlah pasal UU. UU SPPA juga mengatur ketentuan itu. Bentuk kegiatan harus diatur dan disusun secara mapan sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi aparat penegak hukum. UU : Undang Undang LPKA : Lembaga Pembinaan Khusus Anak BAPAS :Balai Pemasyarakatan LAPAS : Lembaga Pemasyarakatan ABH : Anak Berhadapan dengan Hukum SPP : Sistem Peradilan Pidana SPPA : Sistem Peradilan Pidana Anak SKK-HP : Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana SPPHP : Sistem Penegakan. Batas usia pertanggungjawaban pidana menurut Islam adalah anak yang telah mencapai baligh, tanpa dilihat berapa usianya. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib. UU No. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA. di Hukum. UMUM : Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Tribratanews. Terhadap perkara itu sedapat mungkin dilakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke. Undang-Undang No. Langkah berikutnya adalah melakukan sistemisasi, interpretasi sistematis, dan analisa serta evaluasi bahan-bahan hukum, baik dari segi substansi maupun relevansi substansinya. Dalam UU SPPA memang waktu persidangan itu memang hanya 25 hari berdasarkan masa penahanan. Reza menyarankan jika UU SPPA yang saat ini berlaku dinilai kurang efektif untuk menangani kenakalan anak-anak yang lebih brutal dan melanggar hukum, maka sebaiknya beleid itu segera direvisi. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang digadang-gadang menjadi harapan baru dalam reformasi sistem peradilan pidana anak. Tampaknya dasar pemikiran pembatasan pemidanaan penjara bagi lanjut usia (lansia)Pasal 96 UU SPPA juga berhubungan dengan ketentuan. Optimisme akan UU SPPA meninggi disebabkan UU SPPA diklaim telah memenuhi standart hak-hak anak dalam ketentuan Internasional maupun nasional. ” Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri adalah keseluruhan proses. 16 Proses diversi bertujuan untuk mencapai. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) serta dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan. Indonesiabaik. Demikian yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UU SPPA. Selanjutnya diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014 Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk: a. No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tujuan dari pelaksanaan Diklat Terpadu, yaitu untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH dalam SPPA, terutama agar memiliki pemahaman yang sama tentang. Mediasi penal merupakan upaya penyelesaian perkara anak pada saat ini, namun masih terdapat kekurangan yang masih harus dievaluasi kembali. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. Pada tingkat Penuntutan Diversi diatur dalam ketentuan Pasal 7, dan Pasal 42 UU SPPA, diversi dilakukan sebagai berikut: Setelah menerima berkas dari kepolisian, penuntut Umum wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30. UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai restorative justice dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindarkananak dari proses peradilan, atau istilah mudahnya menjauhkan anak dari hukuman penjara,. Bentuk kesepakatan Diversi dengan persetujuan korban telah ditentukan dalam UU SPPA yakni berupa: salah satunya adalah perdamaian. 11 Tahun 2012. Penjatuhan sanksi kepada anak dipengaruhi oleh usia pada saat anak melakukan tindak pidana (tempus delicti). UU. Pasal 1 angka 20 UU SPPA. Pengertian diversi itu mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Padahal, UU SPPA sebenarnya ditujukan. 0. 5 (2) 61-73 Pemasyarakatan Review 10/12/2022 Accepted 28/12/2022 . (2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan. perawatan di rumah sakit jiwa; 1. Ya, ada peraturan tentang sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Kedua mengenai bantuanNamun, sungguh ironi, ada satu bagian yang mungkin terlupakan oleh Presiden Jokowi, yaitu mengenai implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 2012. BANDUNG BARAT - Wartawan dituntut untuk memahami dan mengetahui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Tak heran jika Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM saat itu, dengan bangga menyatakan bahwa pengesahan UU SPPA. Berdasarkan usia pelaku saat melakukan tindak pidana, maka terhadap pelaku dapat diterapkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak (untuk menentukan. Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengatakan, SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Bapas Klas II Banda Aceh. (Bandung:Sinar Baru, 1983) h. Pra Ajudikasi . Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Polresta Cilacap melaksanakan tahapan proses penyidikan dengan berpedoman pada Undang Undang. 1. Amanat dalam UU SPPA bagi BAPAS memiliki tugas dan fungsinya yaitu: a. Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak. UU SPPA ini mengatur secara spesifik antara anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku, Anak sebagai korban, diatur dalam UU No. UU SPPA dianggap dapat mengubah wajah peradilan pidana anak di. Judul. Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengatakan , SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula. IP. Hal ini patut diapresiasi karena secara totalitas berupaya menerapkan diversi, namun nampaknya berseberangan jika dikaji dalam aturan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang memberi pembatasan penerapan diversi. Keadilan Restoratif UU SPPA menggunakan core values keadilan restoratif. Ditayangkan oleh Tim KPAI. Anak yang melakukan tindak pidana sedapat mungkin dihindari dari pidana penjara, karena seorang anak yang pernah di penjara akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Perbedaan kedua peraturan ini adalah adanya diskresi yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam The Beijing Rules, sedangkan dalam UU SPPA tidak adanya diskresi tersebut. UU SPPA bahwa diversi merupakan penyelesaian perkara Anak, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum dari penyelesaian melalui peradilan pidana dialihkan penyelesaiannya di luar peradilan pidana. Dikutip dari Pasal 1 Angka 7 UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Harapannya dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA (10/8). Untungnya, UU SPPA memuat beberapa perubahan penting yang keluar dari patron KUHP, diantaranya perubahan filosofi pemidanaan anak dari retributif menjadi restoratif dengan memperkenalkan model Diversi dalam proses peradilan. 153, TLN No. Yuk kita lihat Pasal 21 yang berbunyi:Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUU SPPA mengatur mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Khusus untuk anak saksi, pada dasarnya pengaturannya termasuk dalam UU SPPA. UU SPPA, 2016). 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang. Definisi Anak di Bawah Umur. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). 11 Tahun 2012 tentang SPPA. penghindaran pembalasan; e. Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) UU SPPA bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Salah satu pidana yang disebutkan dalam Pasal 71 Ayat (1) UU SPPA yakni Pidana Peringatan. Untuk mencapai keadilan restoratif ini dilakukan upaya. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum genap berusia 18 (tahun) akan melalui pengadilan anak berdasarkan UU No. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi. Namun kerap kali implementasi Diversi gagal akibat asingnya kebijakan ini. Dalam sistem pengalihan peradilan pidana anak merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak menjadi korban dan menjadi saksi atas tindak pidana.